Jadwal Kereta Api Melintas dan Berangkat Siang hingga Sore Hari dari Stasiun Cirebon, Kamis 27 Januari 2022

- 27 Januari 2022, 06:50 WIB
Seorang petugas sedang melayani penumpang yang hendak berangkat siang hari di Stasiun Cirebon.
Seorang petugas sedang melayani penumpang yang hendak berangkat siang hari di Stasiun Cirebon. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Bagi warga Kota Cirebon dan sekitarnya tentu dapat menggunakan kereta api jika hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta. Selain ada Argo Cheribon terdapat sejumlah kereta api menuju Jakarta yang melintas Stasiun Cirebon pada siang hingga sore hari.
Terdapat enam kereta api yang melintas Stasiun Kota Cirebon. Dalam perjalanan KAI DAOP 3 Cirebon selalu mengingatkan penggunaan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api. Hal ini dilakukan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kami tentu mempersilahkan bagi masyarakat Cirebon dapat memilih kereta api sesuai jadwal keberangkatan,” ungkap Manajer Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (27/1/2022) pagi.
Berikut jadwal kereta api yang melintas siang hingga sore hari Kamis (27/1/2022) di Stasiun Cirebon menuju Jakarta:
 
No No.KA Nama KA         Trayek               Stasiun Cirebon  Tujuan Akhir
1. 81    Taksaka         Yogya – Gambir         12;37             15;10
2.  7    Argo lawu       Solo - Gambir          13;00             15;35
3. 23F   Argo Cheribon   Cirebon - Gambir       3;45              16;55
4. 135B  Mataram         Solo - Pasar Senen     4;54              18;08
5.  1    Ar.Bromo Anggrek Sby PasarTuri-Gambir  15;15             17;45
6. 25    Argo Cheribon   Cirebon – Gambir       16;05             19;15
“Bagi penumpang tentunya jangan sampai terlambat jika mau melakukan perjalanan. Anda dapat melihat jadwal sesuai keberangkatan kereta api,” tandas Suprapto.
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub no. 97 tahun 2021, sebagai berikut:
    1. Wajib menunjukan hasil negatif antigen ( 1x24 jam );
    2. Berlaku untuk masyarakat umum;
    3. Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit dan anak-anak di bawah 12 tahun;
    4. Anak-anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua;
    5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter specialis untuk pengganti vaksin.
    6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
    7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
    8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
    9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x