KUNINGANTALK- Bagi warga Kota Cirebon dan sekitarnya tentu dapat menggunakan kereta api jika hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta. Selain ada Argo Cheribon terdapat sejumlah kereta api menuju Jakarta yang melintas Stasiun Cirebon pada siang hingga sore hari.
Terdapat enam kereta api yang melintas Stasiun Kota Cirebon. Dalam perjalanan KAI DAOP 3 Cirebon selalu mengingatkan penggunaan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api. Hal ini dilakukan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kami tentu mempersilahkan bagi masyarakat Cirebon dapat memilih kereta api sesuai jadwal keberangkatan,” ungkap Manajer Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (27/1/2022) pagi.
Berikut jadwal kereta api yang melintas siang hingga sore hari Kamis (27/1/2022) di Stasiun Cirebon menuju Jakarta:
No No.KA Nama KA Trayek Stasiun Cirebon Tujuan Akhir
1. 81 Taksaka Yogya – Gambir 12;37 15;10
2. 7 Argo lawu Solo - Gambir 13;00 15;35
3. 23F Argo Cheribon Cirebon - Gambir 3;45 16;55
4. 135B Mataram Solo - Pasar Senen 4;54 18;08
5. 1 Ar.Bromo Anggrek Sby PasarTuri-Gambir 15;15 17;45
6. 25 Argo Cheribon Cirebon – Gambir 16;05 19;15
“Bagi penumpang tentunya jangan sampai terlambat jika mau melakukan perjalanan. Anda dapat melihat jadwal sesuai keberangkatan kereta api,” tandas Suprapto.
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub no. 97 tahun 2021, sebagai berikut:
1. Wajib menunjukan hasil negatif antigen ( 1x24 jam );
2. Berlaku untuk masyarakat umum;
3. Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit dan anak-anak di bawah 12 tahun;
4. Anak-anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua;
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter specialis untuk pengganti vaksin.
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).***