Tanggapi Kasus Nurhayati, Kabid Humas Polda Jabar: Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Ketua BPD Desa Citemu

- 22 Februari 2022, 13:42 WIB
Tanggapi Kasus Nurhayati, Kabid Humas Polda Jabar: Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Ketua BPD Desa Citemu
Tanggapi Kasus Nurhayati, Kabid Humas Polda Jabar: Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Ketua BPD Desa Citemu /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK,- Polda Jabar tegaskan Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu di Cirebon yang selama ini seperti berkembang di masyarakat.
Pelapor yang sesungguhnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Jadi bukan Nurhayati yang Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi  penyelewengan APBDes , yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor.
Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

Baca Juga: Klarifikasi Bersama PRMN, Walikota Bima Arya Segera Siapkan Langkah Alternatif Hadapi Pemindahan Ibukota
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos,” ungkap Ibrahim Tompo, Senin 21 Februrai 2022.
Ibrahim menambahkan Nurhayati sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu.
Berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi.
Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Transgender, Millen Cyrus Ingin Miliki Anak Kandung dan Nikah Dengan Seorang Wanita
Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon.
Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.
Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa.

Baca Juga: Mengenal Arti Kode Pada Busi Yang Jarang Orang Ketahui
Ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, Nurhayati memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Dikarenakan perbuatannya perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Sehingga tindakannya tersebut, lanjut Kabid Humas diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  

Baca Juga: Jadwal ke Jakarta Pakai Kereta Api Argo Cheribon Siang Hari, Selasa 22 Februari 2022
“Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak - pihak yang telah memberikan informasi, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kepolisian siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait.
“Dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan ," tandasnya.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x