Warga Cirebon Ini Siap Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan, karena Diduga Langgar Instruksi Presiden

- 14 Agustus 2022, 15:34 WIB
Warga Cirebon, Arif Rohidin siap menggugat PT Bussan Auto Finance  dan  PT Abashi Prima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Warga Cirebon, Arif Rohidin siap menggugat PT Bussan Auto Finance dan PT Abashi Prima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon /KUNINGAN TALK

KUNINGAN TALK - Seorang warga Cirebon, Arif Rohidin siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Gugatan tersebut dilayangkan karena sikap aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti.

BAF dan PT Abashi Prima Sakti  mengambil kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF secara tidak prosedural.

Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.

Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.

Baca Juga: Seorang Wartawan Laporkan BAF dan Abashi ke Polisi, Diduga Melakukan Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan

Didampingi kuasa hukum Dan Bildansyah SH didampingi M Arief Normawan SH, MH  dan Bambang Hermanto HS SH  siap melakukan gugatan ke PN Cirebon.

“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur,” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.

Bildanysah menambahkan pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.

Halaman:

Editor: E. Suparman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x