KUNINGAN TALK - Seorang warga Cirebon, Arif Rohidin siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Gugatan tersebut dilayangkan karena sikap aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti.
BAF dan PT Abashi Prima Sakti mengambil kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF secara tidak prosedural.
Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.
Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.
Didampingi kuasa hukum Dan Bildansyah SH didampingi M Arief Normawan SH, MH dan Bambang Hermanto HS SH siap melakukan gugatan ke PN Cirebon.
“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur,” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.
Bildanysah menambahkan pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.