Buat Sumur Bor Tanpa Izin Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar

- 4 Desember 2022, 17:24 WIB
Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman dan Perwakilan dari perusahaan di Majalengka/KUNINGAN TALK
Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman dan Perwakilan dari perusahaan di Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jabar terkait adanya sebuah perusahaan di Majalengka membuat sumur bor tanpa izin dengan denda senilai Rp 1 Miliar.

Sebuah perusahaan itu bernama PT Diamond Internasional Indonesia didenda karena telah menyalahi aturan dengan membuat sumur bor tanpa izin.

Berdasarkan aturan perusahaan tidak bisa sembarangan membuat sumur bor itu. Dan Perusahaan harus mengantongi izin dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi.

Baca Juga: Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

“Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua pabrik harus ada izin. Izin galianya itu ada di Dinas Perizinan Propinsi bukan di Kabupaten,” kata Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman, Minggu 4 Desember 2022 ditemui wartawan.

Diungkapkan dia, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Dengan demikian perusahaan harus membayar kepada negara.

Menurut dia, perusahaan tersebut pada hari ini telah membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, yakni senilai Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

“Pidananya denda. Jadi kalau Corporate (perusahaan) itu tidak ada hukuman pidana. badan, tapi pidana denda. Kalau untuk dendanya maksimal Rp 5 miliar, tetapi kita menuntut Rp 2,250 miliar. Itu ada ketentuan-ketentuan, ada pedomannya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x