Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 71 Kasus Kejahatan

- 7 Desember 2022, 12:43 WIB
Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 71 Kasus Kejahatan di Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka/KUNINGAN TALK
Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 71 Kasus Kejahatan di Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dari berbagai tindak kejahatan yang status hukumnya sudah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu (7/12) ada 71 berkas perkara dari berbagai jenis tindak kejahatan baik itu tindak pidana umum, penipuan, penggelapan, pencurian, narkoba dan kesehatan.

Diungkapkan dia, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut yakni, jenis narkotika sabu 11,966 gram, Ganja 26, 284 gram, Pil Hexymer 165 butir, Pil Trihesyphenidyl 1,999 butir, Pil Tramadol 766 butir, Psikotropika 401 butir dan lain-lain berjumlah 20 buah.

Baca Juga: Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

“Untuk jenis sabu-sabu kita musnahkan dengan cara diblender, kemudian kita buang airnya. Sementara untuk senjata tajam (sajam) kita potong-potong sehingga tidak dapat dipakai lagi dan untuk perkara yang memang bisa dibakar, kita bakar agar bisa hancur dan tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Kepala Kejari di Gedung Kejari Majalengka, Rabu 7 Desember 2022.

Eman menjelaskan, untuk tersangka ada 71 orang terpidana yang barang buktinya hari ini dimusnahkan.

Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka merupakan kegiatan rutin selama tiga bulan sekali.

Baca Juga: Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

Disinggung apakah ada peningkatan kasus di Majalengka ia mengatakan, allhamdulilah di Majalengka kalaupun dibilang meningkat hanya kenakalan atau sifatnya meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x