KUNINGAN TALK - Tanggal Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilu anggota legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senin 14 Januari 2022.
Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.
Baca Juga: Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 25 Januari 2022
Hal yang sama diungkapkan Ketua KPU RI Ilham Saputra.