KUNINGAN TALK – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, di mana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
DPR menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI serta DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Akhirya diputuskan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 25 Januari 2022
Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.