Goa Sunyaragi Dijadikan Sarana Melakukan Kredit Fiktif Bank Jatim, Bagaimana Kejadiannya

- 10 Agustus 2022, 12:46 WIB
Taman Goa Sunyaragi Diguncang Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Pokja Diperiksa Kejati Jatim, Ko APH Jatim? Ini Penyebabnya/andik sc prmn
Taman Goa Sunyaragi Diguncang Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Pokja Diperiksa Kejati Jatim, Ko APH Jatim? Ini Penyebabnya/andik sc prmn /

KUNINGANTALK- Obyek Wisata Taman Air Goa Sunyaragi Kota Cirebon dijadikan sarana untuk melakukan kredit fiktif di Bank Jatim.
Lokasi wisata kebanggan warga Kota Cirebon ini menjadi sasaran pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember, Jawa Timur.
Dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember, Kejati Jatim telah menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember berinisial MIN (58) pada 22 Juni 2022.
Kejati Jatim melakukan pemeriksaan di area Taman Air Goa Sunyaragi yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Kota Cirebon, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Wow, Empat siswa SMP PIUS Berhasil Ciptakan Robot Sistem Pemantauan dan Pengendalian Tanaman Hidroponik

Goa Sunyaragi menjadi sarana untuk melakukan kredit fiktif bagi para pelaku hingga bernilai miliaran rupiah.
Saat ini para pelaku sudah menjalani proses penahanan Kejati Jatim atas tindakannya tersebut.
"Pemeriksaan meliputi 3 aset (bangunan tambahan) oleh Kejati Jatim, BPK, dan Kejari Kota Cirebon, masing - masing Plaza Sunyaragi 3 lantai, kios cinderamata, dan kantor BPTAGS," ungkap Kepala Bagian Humas Badan Pengelola TAGS (BPTAGS), Eko Ardi Nugraha.
Eko menambahkan MIN adalah pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Dia ditahan bersama dua tersangka lain, terkait persoalan kredit fiktif di Bank Jatim tersebut.
Diketahui, pihak lain yang jadi tersangka adalah Direktur CV Mutiara Indah berinisial MY dan seorang dosen berinisial NS.

Baca Juga: Duta Genre Kabupaten Tegal 2022 Digelar , Ini Cara Votingnya Menggunakan QRIS
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kasus kredit fiktif Bank Jatim tersebut terjadi pada tahun 2015.
Waktu itu, NS yang memerintahkan kepada MY untuk pengajuan kredit. Untuk memudahkan peminjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan. Juga kontrak proyek yang sebenarnya fiktif.
Salah satunya, revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Goa Sunyaragi sebesar Rp9,3 miliar.
Bank Jatim lalu menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp 6 miliar.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022 Kota Cirebon
MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia dan memerintahkan agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.
Bank itu setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS.
Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal. Sebesar Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa.
Sementara itu, Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.
Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp 6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja dan Harga Tiketnya Rabu 10 Agustus 2022


Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar.
Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya.
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kini kasus kredikti pembiayan proyek fiktif di Bank Jatim itu, merembet ke Goa Sunyaragi. Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sedang berada di Kota Cirebon untuk pemeriksaan aset.

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x