KUNINGANTALK- Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan dalam Pengelolaan Lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.
Kekecewaan sangat beralasan karena sudah 8 bulan menunggu namun prosesnya belum jelas juga.
Kasus yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH berjalan lambat.
Tentu lambatnya proses penyelidikan bertentangan dengan program Presisi yang digambarkan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam penanganan laporan masyarakat.
Baca Juga: Festival Shuttlecock di Desa Lawatan Tegal, Pertama di Indonesia
Melalui salah seorang kuasa hukumnya, Arief Normawan, SH disampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap UK dan DH dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam proses pidananya Kami sudah mendapatkan informasi telah dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini informasi hasil gelarnya tidak kunjung bisa diterima oleh klien Kami selaku Pelapor sehingga proses lidiknya seolah berhenti," ungkap Arief.
Arief menambahkan pihaknya bahkan sudah membuat pengaduan ke Polda Jabar terkait persoalan tersebut.