PR KUNINGAN — Pilkada 2024 banyak daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal sehingga harus melawan “bumbung kosong” atau kotak kosong. Lantas bagaimanakah skema pemilihan kepala daerah hingga seperti apakah anggaran yang disiapkan?
Diterangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bahwa pihaknya sudah membahas tentang skema hingga anggaran jika pemenang Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak kosong.
“Soal anggaran dan catatan KPU, sejauh ini, pasangan calon tunggal sementara ada 41. Akan tetapi, penetapannya akan diputuskan nanti. Daftar tambahan muncul setelah dua titik,” ungkapnya selepas menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu 11 September 2024.
Afif menyatakan bahwa, selain pasangan calon tunggal, pasti akan ada hasil yang KPU akan menyampaikan pada tanggal 22 September 2024, termasuk penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi.
Diterangkannya, pada Pilkada 2024 di mana hanya ada satu pasangan calon, surat suara tidak akan menampilkan pengundian nomor, yang hanya akan menampilkan foto pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos oleh para pemilih.
Afif menyatakan bahwa diputuskan untuk melakukan pilkada susulan atau lanjutan pada tahun 2025 jika hasilnya kotak kosong yang menang.
Baca Juga: BKPSDM Bakal Sanksi Tegas Oknum Camat dan Bidan yang Diduga ‘Begituan’ dalam Mobil
Tahun depan kemukinan akan ada pemilihan tambahan. Tentang ini sudah dimasukkan dalam PKPU berdasarkan rekapitulasi dan penetapan. Afif menyatakan bahwa, jika kotak kosong menang, Pilkada berikutnya akan berlangsung selama satu tahun bukan lima tahun.
Nanti, KPU akan mempertimbangkan kembali dan membuat simulasi untuk tahapan pemilihan susulan. Sementara itu, untuk pembiayaan, itu akan dibebankan pada APBD.