Polisi Nyatakan DPO Kasus VINA Cirebon Bukan 3 Orang tapi Hanya Perong Alias Pegi Setiawan, Kok Bisa?

- 27 Mei 2024, 12:55 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Kasus penghilangan nyawa terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lalu kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya sempat mengumumkan bahwa terdapat tiga pelaku yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus VINA Cirebon, polisi pun akhirnya berhasil menangkap satu diduga pelaku yang menjadi salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Informasi penangkapan diduga DPO kasus VINA Cirebon atas nama Pegi Setiawan atau Perong di umumkan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Minggu, 26 Mei 2024.

Meskipun salah satu terduga DPO kasus VINA Cirebon oleh telah ditangkap oleh Polda Jabar, namun kasus penghilangan nyawa pada delapan tahun lalu itu belum sepenuhnya tuntas dan justru memunculkan beragam pertanyaan di kalangan publik.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024 Serentak, KPU Kuningan Lantik 1.128 PPS untuk 376 Desa dan Kelurahan

Pasalnya, polisi menyatakan bahwa ditangkapnya Pegi Setiawan, menjadikan total pelaku kasus VINA Cirebon adalah sembilan orang bukan sebelas orang seperti yang di umumkan sebelumnya.

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Perong),” kata Surawan.

Surawan mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Polda Jabar didapati bahwa selama ini DPO kasus VINA Cirebon hanya Pegi Setiawan, sementara dua nama lainnya hanyalah asal sebut dari keterangan para terpidana lainnya.

Ia menegaskan, penangkapan Pegi Setiawan didasarkan pada hasil pemeriksaan identitas pelaku dan STNK sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya menghilangkan nyawa VINA dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat pada Tahun 2016 lalu.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah