WOW: Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik

- 17 April 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi emas batangan, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS.
Ilustrasi emas batangan, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS. /PRMN/

PR KUNINGAN – Emas merupakan barang yang harganya memiliki kecenderungan naik serta jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Tabungan emas saat ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk melakukan sekarang ini.

Baca Juga: Pertamina Imbau Warga Jangan Panik Soal Isu Harga BBM, Dijamin Tetap Stabil di Tengah Perang Iran vs Israel

Emas tidak hanya populer sebagai perhiasan, tapi juga dianggap sebagai pilihan investasi yang sangat menguntungkan. Mengapa? Karena popularitasnya yang kian meninggi, banyak orang yang mulai beralih ke investasi emas.

Emas selain karena harganya yang cenderung stabil, menabung emas disebut-sebut saat ini menjadi pilihan karena dianggap sangat menguntungkan.

Baca Juga: Tasyakuran Pejabat Pemkab Kuningan dan Pedagang Jelang Relokasi PKL ke Puspa Siliwangi

Harga emas 24 karat Antam berukuran 1 gram hari ini, Rabu (17/4/2024) dibandrol dengan harga Rp 1.355.000 merangkak naik dari hari kemarin.

Berikut harga emas hari ini, Rabu (17/4/2024) produksi Antam :

  • Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp 729.000
  • Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp 1.355.000 
  • Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp 2.647.000 
  • Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp 3.945.000 
  • Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp 6.540.000 
  • Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp 13.023.000 
  • Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp 32.428.000 
  • Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp 64.775.000 
  • Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp 129.470.000 
  • Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp 323.403.000
  • Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp 646.591.000 
  • Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp 1.293.140.000

Baca Juga: Sinyal PPP Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran Semakin Kuat? Partai Gerindra Buka Suara

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x