Nomor SIM Diganti NIK Masih Wacana Korlantas Polri

- 25 Mei 2024, 11:25 WIB
Foto ilustrasi ujian SIM.*
Foto ilustrasi ujian SIM.* /PR Kuningan/humas.polri.go.id

PR KUNINGAN — Muncul bahasan tentang nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) diganti nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM sama dengan nomor KTP, hal ini menjadi buah pertanyaan masyarakat.

Dijelaskan Direktur Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat 24 Mei 2024, bahwa baru sebatas wacana saja.

Adapun tujuan nomor SIM diganti NIK, untuk mengontrol data pribadi warga Indonesia, khususnya dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi agar tidak ganda.

"Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Rakernas PDIP 2024, Megawati Soekarnoputri Sentil Masalah Revisi UU MK dan Revisi UU Penyiaran

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, bahwa sistem NIK sudah sangat baik, dan setiap warga negara memiliki satu NIK, bahkan bayi baru lahir langsung diberikan.

Korlantas ingin data SIM seperti NIK digabungkan menjadi satu data, seperti KTP, SIM, dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat satu data. Paling bagus jika NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS, semua pakai NIK. Karena nomor NIK ini hanya ada satu di Indonesia," jelasnya.

Yusri Yunus menyatakan bahwa, karena SIM hanya menggunakan nomor urut, satu pemegang SIM di Jakarta dapat mendapatkan SIM yang sama di daerah lain. Ini berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah