KPK Beri Rekomendasi Bansos Berupa Uang dan Disalurkan Via Transfer Bank: Bukan Berupa Barang

- 8 Februari 2024, 16:30 WIB
Salah satu keluarga penerima manfaat saat menerima Bansos Tahap I di Kota Tanggerang.
Salah satu keluarga penerima manfaat saat menerima Bansos Tahap I di Kota Tanggerang. /Tanggerangkota.go.id/

PR KUNINGAN —  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merekomendasikan kepada pemerintah untuk penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bentuknya bukan berupa barang tetapi berupa barang dan disalurkan melalui via transfer Bank atau Kantor Pos.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan KPK semata-mata agar penyaluran dan proses distribusi bansos untuk masyarakat bisa lebih efektif.

“Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang, dan uangnya disalurkan melalui Kantor Pos/bank. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan, dengan penyaluran bansos melalui transfer bank dan Kantor Pos itu dapat menutup potensi terjadinya tindaka korupsi dan program tersebut tidak dijadikan politik uang oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: 85 Link Twibbon Isra Miraj 2024 atau 27 Rajab 1445 H Cocok Buat Ucapan di WhatsApp dan Medsos

“KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Rabu, 8 Februari 2024.

Ghufron kemudian mengajak masyarakat untuk ikut serta menciptakan Pemilu 2024 yang kondusif dan menjauhi praktik-prakatik tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Pemilu 2024 tentunya sangat penting untuk memastikan proses pemilihan pemimpin bangsa dan negara Indonesia bisa terlaksana secara jujur dan adil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Isu Bakal Ikut Kampanye Salah Satu Paslon: Saya Jawab Tidak!

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x