Tok! Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Simak Daftar Anggotanya: Dipimpin MenkoPolhukam Hadi Tjahjanto

- 15 Juni 2024, 12:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online /Instagram @jokowi/

PR KUNINGAN — Setelah mengeluarkan himbauan khusus beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Dibentuknya Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024 di Jakarta oleh Presiden Jokowi.

Adapun Satgas Judi Online yang baru diresmikan ini, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Judi Online oleh Presiden Jokowi ini, sebagai upaya mempercepat pemberantasan praktik perjudian yang kian meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Jelang Idul Adha 2024 dan Akhir Pekan, Cek Segera: Dijamin Cuan

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian dari secara terpadu dibentuk Stuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi Kepres tersebut.

Susunan Ketua dan Anggota Satgas Judi Online:

  1. Ketua Satgas: Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukumm dan Keamanan
  2. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika
  4. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Anggota Bidang Pencegahan:
  • Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama
  • Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
  • Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri
  • Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri
  • Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
  • Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial
  • Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara
  • Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia
  • Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia
  • Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara
  • Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
  • Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia
  • Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
  • Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
  1. Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia
  2. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Anggota Bidang Penegakan Hukum:
  • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika
  • Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara
  • Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara
  • Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara
  • Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan
  • Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan
  • Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia
  • Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan

Itulah struktur Ketua hingga Anggota Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden Jokowi.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: Keppres No 21 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah