Muncul Tenda Pengungsi di Kuningan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Respon Begini

- 2 Juli 2024, 22:36 WIB
Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP dan petugas Imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/aa.
Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP dan petugas Imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/aa. /

PR KUNINGAN — Sedang ramai di Kuningan, Jakarta Selatan, dimana muncul tenda pengungsi di dekat kantor UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugees) atau Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Selasa 2 Juli 2024, mengungkapkan, 15 pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, akan dikoordinasikan dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Komisariat Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR).

Terdapat 15 pengungsi, dengan 13 dewasa dan dua anak. Sejak awal 2024, mereka telah mendirikan tenda dan tinggal di sekitar kantor UNHCR. Pada hari Selasa, mereka ditertibkan dan dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Silmy menyatakan, "Mereka kami bawa, kami data, dan kemudian kami koordinasikan dengan IOM dan UNHCR untuk penempatan di community house (tempat penampungan sementara pengungsi)."

Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menertibkan pengungsi tersebut karena tindakan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Ramai Pengungsi di Kuningan Ada Apa? Tercatat Adalah Warga Afghanistan, Irak dan Myanmar

Pengungsi berasal dari berbagai negara, termasuk Sudan, Somalia, Afghanistan, Irak, Iran, Yaman, dan kelompok Rohingya. Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk memberi mereka pesan agar mereka tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.

Mereka memiliki status pengungsi dan memiliki kartu UNHCR. Mereka hanya ingin segera ditempatkan di negara ketiga sampai pasang tenda. Dia berkata, "Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak terjadi lagi."

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengatur bagaimana pengungsi ditangani oleh satuan tugas yang terdiri dari TNI, Polri, Imigrasi, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR, dan IOM.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah