Layanan Jastip Sedang ‘Dipelototi’ Pemerintah, Aturannya Bakal Lebih Diperketat

- 2 November 2023, 07:00 WIB
Layanan Jastip Sedang ‘Dipelototi’ Pemerintah, Regulasi Bakal Lebih Diperketat.*
Layanan Jastip Sedang ‘Dipelototi’ Pemerintah, Regulasi Bakal Lebih Diperketat.* /Pixabay/kaboompics

PR KUNINGAN — Layanan Jasa Titip (Jastip) yang kini tengah marak dan digandrungi oleh masyarakat untuk berbelanja, kabarnya tengah mendapat perhatian khusus oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa layanan Jastip dari luar negeri akan mendapatkan pengawasan ketat dengan menerbitkan aturan baru. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim.

Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam menangani Jastip dari luar negeri dibuktikan dengan adanya pembahasan didalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di tingkat Kemeneritan Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa, 31 Oktober 2023, tentang pengetatan impor.

“Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetahuan arus impor,” ujar Isy.

Selain bakal memperketat aturan Jastip, pihaknya juga bakal mengatur jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

Baca Juga: Bahagianya Wisudawati Terbaik Unisa Ini, Diguyur ‘Kadeudeuh’ oleh Dermawan Kuningan H. Rokhmat Ardiyan

“Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (Pekerja Migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” tambahnya.

Mengenal Layanan Jastip

Layanan Jasa Titip (Jastip) saat ini menjadi cara baru yang sedang digandrungi di media sosial dalam melakukan transaksi jual beli barang.

Adapun pada transaksi Jastip yang dimana penjual menjadi perantara guna membeli produk-produk yang sulit untuk dijangkau oleh pembeli, khususny yang berasal dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah