Berapa Pajak Mobil Listrik? Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Listrik

- 27 Desember 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /pexels.com

PR KUNINGAN — Ingin tahu berapa pajak mobil listrik di Indonesia? Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik telah menjadi perhatian utama karena manfaatnya terhadap lingkungan dan insentif pajak yang semakin membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dalam artikel ini mengulas perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dan menunjukkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah serta manfaat yang dihasilkan untuk lingkungan.

Baca Juga: Polisi Bakal Lakukan Car Free Night di Jalur Puncak Bogor Bakal di Malam Tahun Baru 2024: Cek Waktunya Segera

Semakin banyak orang menggunakan mobil listrik dengan berbagai merek dan model kendaraan listrik yang tersedia di pasar Indonesia saat ini, masyarakat lebih mudah menemukan berbagai jenis kendaraan listrik. Dengan perkembangan ini, orang mulai beralih ke kendaraan beremisi rendah dan semakin menyadari pentingnya melindungi lingkungan.

Insentif Pajak sebagai Daya Tarik Utama: Insentif pajak menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019 dan PP No. 74 Tahun 2021 menurunkan tarif pajak untuk mobil listrik murni dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pada tahap I dan tahap II. Insentif ini membuat pajak kendaraan listrik lebih murah daripada pajak kendaraan tradisional.

Baca Juga: Momen Natal Berduka, Dua Prajurit TNI Ditembak KKB Papua: Satu Orang Gugur

Peraturan Menteri Dalam Negeri: Tarif Pajak yang Bersahabat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur tarif pajak untuk mobil listrik. Regulasi ini menetapkan pajak untuk mobil listrik sebesar sepuluh persen dari tarif standar yang berlaku. Kondisi yang diciptakan oleh aturan ini mendorong semua orang untuk memiliki kendaraan listrik, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum.

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD): Pembebasan sebagai Langkah Inovatif: Ini adalah berita baik bagi pemilik kendaraan listrik. Ini adalah langkah inovatif yang diharapkan akan mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik pada tahun 2025 ketika mobil listrik tidak lagi dianggap sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ikan Pari Jawa Punah; Hewan Laut Pertama Punah dari Habitatnya Menurut Hasil Penelitian Penyebabnya ini

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah