Kolonel dan Dua Prajurit TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 09:40 WIB
Tangkapan layar Kapuspen TNI Prantara Santosa
Tangkapan layar Kapuspen TNI Prantara Santosa /ANTARA/Prisca Triferna

 

KUNINGAN TALK - Tiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Dikutip dari ANTARA, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kuningan Sabtu 25 Desember 2021:  Siang sampai Malam Hujan, Sore Disertai Petir  

Dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu 8 Desember 2021 yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x