KUNINGAN TALK – Isi ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 11 Desember 2021 yang dilaporkan seseorang berinisial TNA berbuntut panjang.
Bahar Smith dilaporkan berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Polisi telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks dalam ceramahnya tersebut.
Baca Juga: Waduh, Mayoritas Publik Figur yang Masuk Daftar Mucikari Bertempat Tinggal di Jakarta