Karena Isi Ceramah di Margaasih Bandung, Bahar Smith Ditahan Polda Jabar

- 4 Januari 2022, 10:55 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

KUNINGAN TALK – Isi ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 11 Desember 2021 yang dilaporkan seseorang berinisial TNA berbuntut panjang.

Bahar Smith dilaporkan berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Polisi telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks dalam ceramahnya tersebut.

 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Selasa 4 Januari 2022, Persyaratan dan Lokasinya Cek di Sini

 

Baca Juga: Waduh, Mayoritas Publik Figur yang Masuk Daftar Mucikari Bertempat Tinggal di Jakarta

 

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x