Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022

- 20 Januari 2022, 15:55 WIB
Sejumlah warga sedang membayar pajak kendaraan di tempat Samsat Keliling
Sejumlah warga sedang membayar pajak kendaraan di tempat Samsat Keliling /

KUNINGANTALK- Dalam upaya peningkatan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor jajaran Polresta Cirebon melakukan pembayaran Samsat Keliling.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman didampingi Kasat Lantas Polresta, Kompol Alan Haikel mengatakan keberadaan Samsat Keliling akan membantu masyarakat kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak). Samsat menerima pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD Gugur, Diserang Kelompok Bersenjata saat Melintasi Distrik Aifat Timur Papua Barat  
“Jadi Kami memberikan layanan bagi masyarakat dengan pola mendekatkan diri atau mendatangi wajib pajak. Tentu ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan sehingga dapat membayar pajak dengan mudah,” ungkap Arif, Kamis (21/1/2022) sore.
Dalam mempermudah layanan, Polresta Cirebon membagi dua layanan Samsat Keliling yaitu bagian barat dan Timur Kabupaten Cirebon. Dengan layanan tersebut masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan. Terdapat empat titik lokasi pelaksanaan Samsat keliling setiap harinya.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Melintas dan Berangkat Malam Hari dari Stasiun Cirebon ke Jakarta, Kamis 20 Januari 2022
Berikut jadwal Samsat Keliling hari Jumat tanggal 21 Januari 2022
1. Samsat Keliling di Wilayah Barat Kabupaten Cirebon berada di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon dan Batik Rizky Kecamatan Plered dengan waktu operasional pukul 09.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon berada di Waled (Depan Alfamart RSUD Walde) dan Balai Desa Nanggela dengan waktu operasional 08.30-11.00 WIB dan 09.00-11.00 WIB.
Pola pendekatan menggunakan kendaraan Samsat keliling ternyata sangat efektif membantu wajib pajak. Selain itu terjadi peningkatan pembayaran wajib pajak sehingga terjadi peningkatan pembayaran. Warga masyarakat yang hendak membayar STNK tentunya harus membawa berbagai persyaratan yang akan dibawa.

Baca Juga: Ini Sindiran Kang Muslihat Preman Pensiun, dan Nilai Arteria Dahlan Bikin Malu Bangsa Indonesia
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
•    E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
•    BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
•    STNK Asli.
•    Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” tandasnya. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x