Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasaran, Bupati Cirebon Lakukan Sidak Hasilnya Ini

- 20 Januari 2022, 19:03 WIB
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan, Kamis (21/1/2022).
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan, Kamis (21/1/2022). /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Untuk memastikan harga minyak goreng di pasaran sudah mulai turun, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan,pasar tradisional, minimarket dan supermarket di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tersebut sempat membeli beberapa liter setiap lokasi pantauan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah program harga minyak goreng sudah memenuhi ketentuan atau belum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Cirebon Jumat (21/1/2021), Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang
Imron mengatakan, pihaknya bersama Disperindagin serta jajaran meninjau langsung harga minyak goreng.
Karena dalam minggu kemarin harga minyak mengalami lonjakan harga sehingga masyarakat menjadi resah.
"Kami pada hari ini mengecek, karena sudah ada anjuran dari pemerintah mulai kemarin harga minyak harus turun satu liter dengan harga 14 ribu rupiah" ujar Imron kepada sejumlah awak media. dipusat perbelanjaan Yogya Kemantren kecamatan sumber, Kabupaten Cirebon. Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cirebon Jumat (21/1/2021), Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang dari Siang hingga Malam
Di kesempatan itu, Imron menjelaskan,  harga minyak goreng di pasar tradisional memang belum ada penurunan, pasalnya pedagang saat membeli pada waktu harga yang tinggi.
Namun pemerintah memberi waktu keleluasaan harga pedagang di Pasar tradisional dalam jangka waktu satu minggu.
"Setelah itu mereka pun (Pedagang pasar tradisional-red) harus mengikuti harga dari kebijakan pemerintah,"pungkas Imron.

Baca Juga: Jadwal ke Jakarta Pakai Kereta Api Argo Cheribon Pagi Hari, Jumat 21 Januari 2022
Sementara itu, Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Cirebon, H. Dadang Suhendra mengatakan, pemerintah akan terus memantau setiap hari, dan pihaknya memastikan akan memberi sanksi.harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
"Harga berlaku semua dan untuk umum. Pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan termasuk para pengecer. Ini aturan dari kementerian perdagangan pusat kalau tidak sesuai akan ada sangsinya bisa dibekukan ijin usahanya," tegas Dadang.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x