PR KUNINGAN — Merupakan kebijakan relaksasi dari pemerintan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait pengaturan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras medium semula Rp10.900 per kilogram menjadi Rp12.500/Kg.
Hal itu mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, relaksasi HET beras medium ini dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2024, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Dalam keterangan pers yang dia berikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 24 April 2024, Arief menyatakan bahwa jumlah khusus yang akan dibahas di media akan berkisar antara Rp12.000 dan Rp12.500.
Baca Juga: Innalillahi, Satu Prajurit TNI Korban Tersambar Petir Meninggal Dunia
Relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah, kata Bapanas dalam surat edaran yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Surat tersebut menyatakan bahwa, meskipun panen raya saat ini masih berlangsung dan sedang berlangsung, harga rata-rata beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi, karena itu, HET beras premium dan beras medium telah dilonggarkan.
Kebijakan juga dibuat untuk memastikan pasokan dan harga beras premium dan medium stabil di pasar retail tradisional dan modern.
Keterangan tersebut menyatakan bahwa diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium.
Baca Juga: Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU RI Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024