KUNINGANTALK- Puluhan warga jalan Ampera Raya Kota Cirebon mengaku aneh dengan rencana pengosongan 19 rumah yang mereka sudah tinggal puluhan tahun oleh PT KAI.
Lokasi yang dikenal asrama polisi tersebut saat ini sedang dalam sengketa gugatan warga terhadap PTUN terkait sertifikat hak pakai no 21/1988.
Tim kuasa hukum warga, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan
Bambang Hermanto HS, SH menyatakan hak milik PT KAI sudah dihapuskan karena hukum.
Saat ini tanah di lokasi tersebut atas nama Jawatan kereta Api bukan atas nama PT KAI sehingga jika melihat peraturan pemerintah Pasal 50 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.
Baca Juga: Relawan Des Ganjar di Majalengka Deklarasikan, Siap Dukung Ganjar The Next Presiden
“Berdasarkan aturan di atas PT KAI tidak dapat mengklaim memiliki tanah tersebut karena berbeda namanya. Kemudian jika pada masa satu tahun tenah tersebut tidak diurus kepemilikannya harus dialihkan haknya,” ungkap Bildansyah, Kamis 11 Agustus 2022.
Bildansyah menambahkan klaim kepemilikan tanah oleh PT KAI sudah gugur secara hukum karena peraturan yang baru tersebut.