Warga Tolak Pengosongan Rumah dan Kepemilikan Tanah Jalan Ampera Raya oleh PT KAI, Mengapa Demikian

- 11 Agustus 2022, 18:56 WIB
Tim kuasa hukum warga, Dan Bildansyah, SH  (paling kanan) didampingi M. Arief Normawan, SH, MH (pegang data) dan Bambang Hermanto HS, SH (baju putih) menyampaikan rilis kepada sejumlah media, Kamis 11 Agustus 2022.
Tim kuasa hukum warga, Dan Bildansyah, SH (paling kanan) didampingi M. Arief Normawan, SH, MH (pegang data) dan Bambang Hermanto HS, SH (baju putih) menyampaikan rilis kepada sejumlah media, Kamis 11 Agustus 2022. /Arif Rohidin/

 

KUNINGANTALK- Puluhan warga jalan Ampera Raya Kota Cirebon mengaku aneh dengan rencana pengosongan 19 rumah yang mereka sudah tinggal puluhan tahun oleh PT KAI.

Lokasi yang dikenal asrama polisi tersebut saat ini sedang dalam sengketa gugatan warga terhadap PTUN terkait sertifikat hak pakai no 21/1988.

Tim kuasa hukum warga, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan

Bambang Hermanto HS, SH menyatakan hak milik PT KAI sudah dihapuskan karena hukum.

Saat ini tanah di lokasi tersebut atas nama Jawatan kereta Api bukan atas nama PT KAI sehingga jika melihat peraturan pemerintah Pasal 50 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Relawan Des Ganjar di Majalengka Deklarasikan, Siap Dukung Ganjar The Next Presiden

“Berdasarkan aturan di atas PT KAI tidak dapat mengklaim memiliki tanah tersebut karena berbeda namanya. Kemudian jika pada masa satu tahun tenah tersebut tidak diurus kepemilikannya harus dialihkan haknya,” ungkap Bildansyah, Kamis 11 Agustus 2022.

Bildansyah menambahkan klaim kepemilikan tanah oleh PT KAI sudah gugur secara hukum karena peraturan yang baru tersebut.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah