Mantan Teroris Dapat Bantuan Renovasi Rumah dan Lowongan Kerja di Kodim Kuningan

- 4 Februari 2022, 09:40 WIB
Penyerahan bantuan dari jajaran kodim dan pemerintah setempat untuk Ruswandi yang merupakan mantan anggota Teroris
Penyerahan bantuan dari jajaran kodim dan pemerintah setempat untuk Ruswandi yang merupakan mantan anggota Teroris /Sihabudin/

KUNINGANTALK - Ruswandi, mantan narapidana teroris warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, mendapat bantuan renovasi rumah dari Kodim 0615 Kuningan serta dukungan dari pemerintah desa setempat, Kamis 3 Januari 2022).

Bantuan diberikan langsung oleh Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi David Nainggolan serta didampingi oleh Kepala Desa Susukan, Toto Sucipta.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kodim Kuningan atas bantuannya. Semoga amal kebaikan Pak Dandim beserta jajaran mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Ruswandi

Kepala Desa Susukan, Toto Sucipta mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0615 Kuningan dan jajarannya atas bantuan yang diberikan kepada warganya.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari, Jumat 4 Februari 2022

"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dandim 0615 Kuningan dan jajarannya serta Babinsa Susukan. Alhamdulillah, warga kami, Ruswandi, mantan napiter mendapatkan bantuan berupa renovasi rumah dan selain itu diterima kerja dikodim. Mudah-mudahan Ruswandi bisa bersatu bersama di lingkungan kami sebagai masyarakat biasa yang sudah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Toto.

Sementara itu, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi David Nainggolan mengatakan, bantuan tersebut sebagai wujud kepeduliannya terhadap keluarga Ruswandi, terlebih lagi kepada tiga anaknya yang masih kecil. "Kami berharap pemerintah desa setempat maupun masyarakat menerima keberadaan Ruswandi terlepas dari latar belakangnya," kata Dandim Kuningan.

Dandim juga berharap agar Ruswandi benar-benar menjadi warga negara Indonesia yang baik dan cinta terhadap NKRI serta peduli terhadap Keluarganya.

Perlu diketahui, Ruswandi pernah terbukti terlibat dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan dibebaskan pada tahun 2020. Saat ini ia telah bebas dan kembali sebagai warga Negara Indonesia yang taat dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x