Lima Orang Narapidana di Majalengka dapat Remisi HUT RI-77

- 17 Agustus 2022, 12:15 WIB
Lima Narapidana di Majalengka Mendapatkan Remisi/KUNINGAN TALK
Lima Narapidana di Majalengka Mendapatkan Remisi/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK – Momen Kemerdekaan RI ke-77 ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Majalengka mendapat remisi potongan masa hukuman khusus. Sebanyak lima narapidana langsung menghirup udara bebas.

“Yang kita usulkan dan sudah turun SKnya sebanyak 237 orang dari total 321 orang. Untuk remisi RU2 atau remisi yang bebas hari ini sebanyak lima orang,” kata Kalapas Majalengka Suparman saat diwawancarai wartawan di Gedung Pendopo, Rabu 17 Agustus 2022.

“Kasusnya rata-rata yang pertama pencurian, kedua asusila dan ketiga narkoba. Kasus korupsi ada 1 orang yang mendapat remisi, potongannya sekitar 1 bulan.” ujarnya.

Baca Juga: Lapas Majalengka di Tes Urine, Begini Kata Kepala BNNK

Menurut Suparman, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah menjalankan masa hukuman paling sedikit enam bulan.

“Mereka minimal telah menjalani enam bulan untuk mendapatkan satu bulan (potongan masa tahanan). Setelah 12 bulan lebih, mendapat dua bulan (potongan masa tahanan),” tuturnya.

Pemberian remisi itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Majalengka. Secara simbolis, sebanyak tiga perwakilan narapidana diberikan SK remisi oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-77.

Baca Juga: Kadivpas Maluku Sambangi Lapas Banda, Lakukan Pembinaan Terhadap Warga Binaan

“Alhamdulillah ini hikmah hari kemerdekaan yang ke-77 bagi warga binaan kami,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x