Waduh Ada Oknum Jual Beli Penghargaan WTP di BPK, Terkait Kasus SYL Dugaan Punglinya Rp12 Miliar Dipanggil KPK

- 9 Mei 2024, 13:25 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjabat tangan dengan salah satu kerabatnya usai sidang lanjutan diskorsing hakim untuk istirahat siang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi, antara lain Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo, man
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjabat tangan dengan salah satu kerabatnya usai sidang lanjutan diskorsing hakim untuk istirahat siang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi, antara lain Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo, man /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Bagai rally, pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL), karena begitu panjang, tapi menguak tabir kasus-kasus lainnya.

Setelah merambat hingga menjebloskan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Terkini menjalar ke lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan pungli terkait penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, bahwa pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Kementan terkendala program “food estate” atau lumbung pangan nasional.

Fakta itu dikuak Sesditjen PSP Kementan saat Hermanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan tindak pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang mana terdakwanya adalah Syahril Yasin Limpo alias SYL mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Pada Senin, 6 Mei 2024, SYL, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Hal itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menggali keterangan Sesditjen PSP Kementan terkait pemeriksaan BPK yang dilakukan setiap tahun terhadap Kementan. Dan, Hermanto mengaku dia mengetahui masalah dalam pemeriksaan BPK tersebut.

“Sаkѕі tаhu dі Kеmеntаn tіар tаhun аdа реmеrіkѕааn BPK?” uсар Jаkѕа dі Pеngаdіlаn Tіріkоr, Jаkаrtа, Rаbu, 8 Mеі 2024. “Sереngеtаhuаn ѕауа WTP, уа,” kаtа Hеrmаntо.

Jаkѕа kеmudіаn bеrtаnуа kераdа Hеrmаntо ѕоаl nаmа-nаmа аudіtоr уаng mеmеrіkѕа Kеmеntаn. Hеrmаntо lаntаѕ mеnуеbut nаmа Vісtоr ѕеbаgаі ріhаk уаng mеlаkukаn реmеrіkѕааn tеrhаdар Kеmеntаn, dаn Hаеrul Sаlеh ѕеlаku Kеtuа Akuntаn Kеuаngаn Nеgаrа 4.

Baca Juga: Beja PPDB Jabar 2024, Bagaimana Nasib Kecamatan Belum Terdapat SLTA Negeri, Simak ini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah