PR KUNINGAN — Pasca pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kasus ini semakin hangat menjadi bauh bibir di lingkungan masyarakat Indonesia.
Update terkini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat 24 November 2023, kepada wartawan menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), "Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang."
"Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," sambung Ade.
Baca Juga: Diselaraskan KUHP, Begini Penjelasan Kominfo Tentang Pasal 27 dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE
Sebelum ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti untuk kasus tersebut. Salah satunya adalah dokumen yang menunjukkan penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total Rp7,4 miliar dari Februari 2021 hingga September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.
Baca Juga: Awas! Punya Tunggakan Rp100 Ribu ke Pinjol Pengajuan Kredit Rumah Ditolak, Anak Muda Diminta Waspada