PR KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, menyerukan kepada stakeholder Pemilu 2024, terutama partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan cawapres, perihal peraturan yang telah ditentukan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ihwal tersebut disampaikan KPU Kuningan bersama unsur Forkompinda Kabupaten Kuningan, dalam giat Sosialisasi Penentuan Lokasi Pemasangan APK dan Persiapan Pemilu 2024, di salah satu hotel terkemuka wilayah Kuningan kota, Jumat 24 November 2024.
Baca Juga: Malioboro Setelah UNESCO dan Kajian Kritis Sumbu Filosofi Yogyakarta, Tole Advokasi Perjuangan PKL
Sosialisasi penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 diikuti jajaran perwakilan pengurus partai politik tingkat Kabupaten Kuningan, serta unsur pemerintahan daerah terkait.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi mengemukakan bahwa alat peraga kampanye (APK) hanya bisa dipasang oleh Parpol, Caleg, serta Capres dan Cawapres, sesuai jadwal kampanye Pemilu 2024, yaitu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023.
Baca Juga: Debat Pilpres 2024 Bakal Berlangsung Lima Kali, KPU RI: Tidak Bisa Ditawar Lagi
Bahwa, ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagaimana Keputusan Komisi KPU No. 647 Tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Adapun untuk teknis kampanye, dituturkan Asfa sapaan akrab Ketua KPU Kuningan, bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: Bawaslu Kuningan Tertibkan ‘APS’ Melanggar Peraturan Pemilu 2024 di Sepanjang Jalan Protokol