Bawaslu Kuningan Tertibkan ‘APS’ Melanggar Peraturan Pemilu 2024 di Sepanjang Jalan Protokol

- 23 November 2023, 20:42 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi anggotanya, bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS melanggar peraturan Pemilu 2024, Kamis 23 November 2023.*
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi anggotanya, bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS melanggar peraturan Pemilu 2024, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis 23 November 2023, melakukan Penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang melanggar peraturan dalam pemasangannya, hingga muatan konten ‘curi start kampanye’ sebelum ketentuan jadwal.

Terpantau di lapangan, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi anggotanya, bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya, yang merupakan alat peraga sosialisasi partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dan cawapres, yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Romantisme PWI Kuningan, Nuzul Rachdy dari Wartawan Menjadi Ketua DPRD; Tegak Lurus pada Sumbu Demokrasi

Selain di jalan protokol, APS yang ditertibkan atau melanggar juga dilakukan pada alat peraga sosialisasi yang dipasang di tempat/fasilitas umum (tempat ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan) di tingkat kecamatan oleh Panwascam serentak.

“Di tingkat kecamatan, Panwascam lebih fokus pada alat peraga yang mengiklankan atau ajakan memilih pada parpol atau calon tertentu, karena konten kampanye dilarang sebelum jadwalnya,” jelas Firman ketika ditemui Pikiran Rakyat Kuningan di depan Kantor DPC PDI Perjuangan, jalan Kuningan-Cirebon, lingkungan Ciharendong-Cirendang, Kecamatan Kuningan.

Baca Juga: Injury Time Bupati dan Wabup Kuningan, Acep Purnama dan Ridho Suganda Kebut Jalan

“Iya kita tertibkan semua APS di jalan protokol,” dikatakan Firman pelaksanaannya berdasar SE Bupati tentang lokasi dan penetapan tempat kampanye, serta SK KPU dari turunan SE Bupati Kuningan.

Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.*
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* Erix Exvrayanto

Bawaslu Kuningan diketahui tetap melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, pasalnya reklame yang terpasang itu berbayar. “Jadi kita koordinasi terlebih dahulu dengan Bapenda dan vendor penyedia.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah