Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Penangkapan SYL: Kenapa Buru-buru dan Surat Ditandatangani Ketua KPK Langsung?

- 14 Oktober 2023, 07:12 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso./ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Yudi Purnomo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan urgensi penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2023, Yudi Purnomo menyatakan bahwa penyidik memiliki otoritas untuk menangkap tersangka dalam situasi apa pun, apakah surat panggilan sudah dilakukan atau sprindik baru dikeluarkan.

Baca Juga: SYL, Subagyono dan Hatta Akhirnya Menginap di Tahanan KPK Atas Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan TPPU

Namun, ditegaskannya bahwa penyidik juga harus mematuhi undang-undang jika tidak ada alasan yang signifikan atau mendesak untuk melakukan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja, kalau Jumat enggak datang sesuai janji, ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu," katanya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, penangkapan SYL oleh KPK menarik karena menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang motif di balik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.

Baca Juga: 2 Mantan Atlet Badminton Lihat Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Siap Periksa Ketua KPK

SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Selain itu, ada kasus dugaan pemerasan antara dia dan Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Kita tahu bahwa ini bukan kasus biasa—tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan yang harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Yudi.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah