Diselaraskan KUHP, Begini Penjelasan Kominfo Tentang Pasal 27 dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE

- 25 November 2023, 07:18 WIB
Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya.
Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya. /Pixabay/succo

PR KUNINGAN — Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami perubahan kedua yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memberikan penjelasan lebih lanjut tentang perubahan yang dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwasannya, perubahan itu khusus pada ayat 3 pasal 27, yang mengatur tentang masalah “pencemaran nama baik”, dimana disebut-sebut sebagai "pasal karet" oleh berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Mengupas 5 Desa Mandiri Energi, Perwujudan SDGs dan Senjata Pamungkas Ganjar Pranowo

"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Dalam perubahan kedua UU ITE, Dirjen Aptika menyatakan bahwa pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.

Adapun bunyi pasal 27A yang tertuang dalam perubahan kedua UU ITE  menjadi, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Baca Juga: KPU Kuningan Tetapkan Ketentuan Ini Untuk Parpol, Caleg, dan Capres-Cawapres Memasang APK Pemilu 2024

Lebih lanjut dijelaskan Samuel, terkait perubahan pasal tersebut juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian pada situasi-situasi tertentu.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah