PR KUNINGAN — Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo menggambarkan konsep Desa Mandiri Energi (DME) sebagai strategi kunci dalam meraih tujuan Energi Baru Terbarukan (EBT). Program ini menjadi langkah konkret dalam mengaktualisasikan visi-misi Ganjar Pranowo yang tertuang dalam program nomor 6 poin 2, yang menekankan pada peningkatan swasembada energi di lingkungan desa.
Ganjar Pranowo memaparkan potensi pemanfaatan gas rawa sebagai sumber energi bersih di desa-desa dalam diskusi Rembuk Ide Transisi Energi Berkeadilan di Jakarta pada Kamis, 23 November 2023. Ia menjelaskan bahwa gas rawa dapat didistribusikan ke rumah-rumah penduduk, menjadi sumber bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga.
"Jika kita memiliki ekonomi sirkular, mengapa tidak kita fasilitasi dengan teknologi bahasa yang tepat guna, menggunakan bahasa kami sebagai nilai tambah, kemudian memasukkan teknologi untuk membantu di sana, itu sederhana. Itu dapat menjadi sumber daya mandiri," ujar Ganjar.
Diketahui, Desa Mandiri Energi menjadi salah satu program yang sering diangkat oleh Ganjar selama menjelaskan visi dan misinya dalam berbagai acara. Hal ini karena Ganjar berhasil mewujudkan dua ribu desa mandiri selama kepemimpinannya di Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kurun waktu 10 tahun, Ganjar Pranowo berhasil membentuk 2.353 Desa Mandiri Energi dari total 8.562 desa/kelurahan di Jawa Tengah. Keberhasilan ini menjadikan Jawa Tengah sebagai contoh dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di tingkat nasional.
Baca Juga: 3 Prestasi Ganjar Pranowo di Bidang Ekonomi, Salah Satunya Hetero Space
Pada tahun 2021, bauran energi Jawa Tengah mencapai 13,38 persen dengan berbagai sumber energi terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga surya, hidro, panas bumi, sampah, biodiesel, biogas, biomasa, dan gas rawa (biogenic shallow gas).
Konsep Desa Mandiri Energi merupakan wujud dari inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menanggapi krisis energi dan pemberdayaan energi baru terbarukan. Indonesia kemudian mengimplementasikan agenda PBB tersebut melalui UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menetapkan krisis energi sebagai perhatian bersama.Pengembangan Desa Mandiri Energi diarahkan untuk mencapai swasembada energi di tingkat desa, tanpa mengimpor sumber energi dari luar.