Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Capres-Cawapres, Berapa Nomor Urutnya?

- 13 November 2023, 18:18 WIB
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Capres-Cawapres, Berapa Nomor Urutnya?
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Capres-Cawapres, Berapa Nomor Urutnya? /Instagram @rahmansugidiyanto/

PR KUNINGAN — Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD., dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 sebagai calon presiden (Capres) dan Cawapres.

Hari ini, KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023, salah seorang Anggota KPU Idham Holik menyebutkan, "Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2022."

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1632 Tahun 2023 menguraikan ketetapan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Dua Caleg Kena Tipu Ibu-ibu, Terpedaya Bualan Pinjaman Modal Nyaleg Miliaran Rupiah

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga: Cuma Dikasih Transferan Rp50 Ribu Lelaki Ini Berani Bikin Video Viral Konten Penistaan Agama Sampai Tag Polres

Sementara itu, Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah