KPU Tegaskan Kepada Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Dilantik atau Belum Dilantik Kudu Mengundurkan Diri

- 16 Mei 2024, 09:54 WIB
DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. (KPU Tegaskan Kepada Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Dilantik atau Belum Dilantik Kudu Mengundurkan Diri)
DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. (KPU Tegaskan Kepada Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Dilantik atau Belum Dilantik Kudu Mengundurkan Diri) /PR Kuningan/Parlementaria DPR RI

PR KUNINGAN — Adanya calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang mendaftar sebagai bakal calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024), membuahkan pertanyaan. Apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau tidak dari statusnya sebagai calon anggota DPR/DPRD bakal dilantik.

Ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari, bahwasannya Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024 harus “mengundurkan diri” jika mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 Serentak.

Keterangan tersebut disampaikan Hasyim Asy’ari, Rabu 15 Mei 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Padahal sebelumnya, ada pernyataan bahwa Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024 tidak perlu mundur bila maju dalam Pilkada 2024.

Akan tetapi, setelah menimbang Undang-Undang Pilkada. Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang didaftarkan sebagai calon Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembangunan Berbasis Penelitian dan Iptek di Jawa Barat; Raperda Disinkronkan dengan Pusat

"Pada dasarnya, UU Pilkada menentukan bahwa jika anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka anggota tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini untuk anggota," ungkap Hasyim Asy’ari.

Ketentuan ini pun berlaku bagi Caleg Terpilih yang belum dilantik, yang mana harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon legislatif baik itu anggota DPR, DPD, atau DPRD, meskipun mereka belum dilantik.

Hasyim menjelaskan, "Jadi, jika belum dilantik, itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai calon, atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri."

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah