PR KUNINGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) mendorong pembangunan di daerah dengan berbasis pada kajian hasil penelitian, hingga pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan & teknologi (Iptek).
Hal itu tampak ketika Pansus III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan bahwa Raperda Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Jawa Barat sesuai dengan peraturan pusat.
Disampaikan Yunandar Eka Perwira selaku Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa untuk membuat perda yang efektif di masa depan dan membantu membentuk lembaga yang akan dibentuk, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), diperlukan sinkronisasi perda tersebut dengan peraturan pusat.
“Untuk memastikan bahwa perda yang akan kita buat sesuai dengan kebijakan pusat dan dapat diterapkan secara efektif di Jawa Barat, kunjungan pansus III pada Selasa, 14 Mei 2024 kami laksanakan,” ungkapnya kepada media, Kamis 16 Mei 2024.
Yunandar mengemukakan dalam sebuah pernyataan di Bandung, Rabu 15 Mei 2024, bahwa “hal itu pasti akan berdampak pada lembaga yang akan kita bentuk, yaitu BRIDA.”
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang BRIN, Yundar mengungkapkan peran atau manfaat BRIDA untuk daerah. Peran BRIDA adalah mengatur dan memfasilitasi kegiatan riset di daerah.
“Nanti, BRIDA akan mengatur semua pemangku kepentingan di daerah untuk menghasilkan hasil riset Iptek yang dapat digunakan untuk membantu pembangunan di daerah, terutama di Jawa Barat,” tukasnya.
Yunandar menjelaskan, peran dan manfaat BRIDA untuk daerah ini sesuai dengan dukungan sistem kebijakan pemerintah pusat agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Efek positifnya tentu untuk kepentingan pembangunan di daerah, khususnya di Jawa Barat.