PR KUNINGAN — Pemilu 2024 telah berlalu, dan hasil Pilpres 2024 yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi, 22 April 2024, akan segera keluar keputusannya. Ternyata hari ini sudah mulai hangat menatap Pilkada 2024 Serentak.
Lantas bagaimanakah jika ada caleg terpilih ngebet pengen nyalon bupati/wali kota atau nyalon gubernur, maju di Pilkada 2024 nanti.
Diterangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bahwa setiap calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih ataupun seharusnya dilantik, diwajibkan mengundurkan diri jika hendak maju di Pilkada 2024, atau menjadi calon bupati, cawabup, calon wali kota, cawawali, atau cagub/cawagub.
Baca Juga: Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Kamis, 18 April 2024.
Hal itu, kata Idham, diatur dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid itu, tertulis:
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."
Pilkada 2024 Serentak
Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, dan digelar setelah Pemilu 2024.