Catat ini Jadwal Pilkada 2024 Serentak, yang Punya Hajat Pasca Pemilu Harus Siap-siap!

- 2 Maret 2024, 07:17 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Dok. Antara/

PR KUNINGAN — Agenda politik Indonesia di tahun ini pasca Pemilu 2024, masih akan berlanjut dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak. Lantas kapankah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu?

Isu yang sempat berembus bakal ada perubahan jadwal Pilkada 2024 serentak dari yang semula direncanakan pada bulan November 2024 penyelenggaraannya.

Akan tetapi, disampaikan Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, bahwa jadwal Pilkada 2024 serentak, yang akan diadakan pada November 2024, belum berubah.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis, 29 Februari 2024, di Jakarta, Guspardi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, sebagaimana isu berembus berubah daru November ke September 2024.

Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyetujui revisi UU Pilkada, yang dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR.

Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR meminta Pilkada Serentak 2024 ditunda menjadi September 2024.

Menurut Guspardi, "Kalau mau buat undang-undang, tidak hanya DPR saja yang diperlukan, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan."

Dia menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan pilkada mungkin tidak berubah jika pemerintah juga tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada. Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada November 2024.

Dia menyatakan, "Saya kira pimpinan DPR juga sudah bersurat kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu."

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x