Namun, Guspardi meminta penyelenggara pemilu untuk tetap bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Selain itu, agenda masa depan sudah seharusnya dipertimbangkan.
"Mereka juga membuat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, yang juga telah dibahas dan disetujui oleh kami, jadi silakan dilanjutkan," katanya.***