Catat ini Jadwal Pilkada 2024 Serentak, yang Punya Hajat Pasca Pemilu Harus Siap-siap!

- 2 Maret 2024, 07:17 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Dok. Antara/

Namun, Guspardi meminta penyelenggara pemilu untuk tetap bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Selain itu, agenda masa depan sudah seharusnya dipertimbangkan.

"Mereka juga membuat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, yang juga telah dibahas dan disetujui oleh kami, jadi silakan dilanjutkan," katanya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah