PR KUNINGAN — Berikut hasil perolehan kursi hasil Pemilu 2024 untuk anggota legislatif DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagaimana dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Bahwa KPU Kabupaten Cirebon melaporkan terdapat tujuh partai politik peraih kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon masa bakti periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, Minggu 5 Mei 2024, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan secara resmi perolehan kursi dengan 50 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terpilih.
“Pada hari Kamis, 2 Mei 2204, kami sudah mengadakan rapat pleno terbuka. Sebagaimana harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota yang tidak terkena permohonan perselisihan hasil pemilihan pemilu (PHPU), sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 663,” ungkapnya.
Dalam rapat pleno itu, dia menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) “leading” mendapat jumlah kursi terbanyak yakni 13 kursi, disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 9 kursi.
Sementara Partai Gerindra dan Golkar masing-masing memperoleh tujuh kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh enam kursi.
Kemudian, Partai NasDem dan Demokrat, memperoleh empat kursi untuk DPRD Kabupaten Cirebon.
“Ketetapan itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Ada tujuh parpol yang berhasil meraih kursi di Pileg DPRD Kabupaten Cirebon 2024,” kata Esya.