PR KUNINGAN — Bukan sebab Jakarta kebanjiran atau di Bogor angin ribut apalagi gara-gara kompor meleduk kaya lagu Benyamin Sueb. Tapi harus menjadi perhatian bahwa Jakarta hari ini bukanlah ibu kota negara Indonesia lagi.
Karena secara resmi, Ibu Kota Nusantara (IKN) pindah ke Kalimantan, yang ditunjuk sebagai pusat pemerintahan baru negara Indonesia tercinta.
Maka dari itu, kepada warga berdomisili DKI Jakarta yang menurut data mencapai 8,3 juta orang. Atau mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta harus segera menggantinya dengan KTP DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Setelah penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru, penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperkirakan akan memakan waktu tiga tahun.
Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mengatasi masalah persoalan Kartu Tanda Penduduk.
Penggantian e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) bagi warga Jakarta diperkirakan akan selesai pada tahun 2026. Ini mencakup pembaruan data warga DKJ.
Proses penggantian Kartu Tanda Penduduk warga Jakarta akan dipengaruhi oleh perubahan status provinsi dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, karena dasar Kartu Tanda Penduduk adalah NIK, yang hanya mengubah elemen data provinsi, KTP lama warga Jakarta tetap sah meskipun belum diganti dengan yang baru.