Dapatkan Pupuk Bersubsidi Cukup dengan KTP, Begini Caranya

- 19 Januari 2024, 18:05 WIB
Petani yang belum pernah menerima pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tani Digital sesuai daftar yang tercantum dalam aplikasi e-Verval, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP diberlakukan.*
Petani yang belum pernah menerima pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tani Digital sesuai daftar yang tercantum dalam aplikasi e-Verval, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP diberlakukan.* /Pupuk Indonesia

PR KUNINGAN — Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024, menetapkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani harus dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital.

Bagi petani yang belum pernah menerima pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tani Digital sesuai daftar yang tercantum dalam aplikasi e-Verval, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP diberlakukan.

Baca Juga: Hasil Produksi Kopi Kuningan Selama Tahun 2023 Mencapai 498,88 Ton

E-Verval adalah sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, dan dilakukan oleh Tim Verval di tingkat Kecamatan dan Pusat, yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan Perangka.

Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP (i-PUBERS) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk kios pengecer dan petani. Pertama, pengecer dan petani harus mengunduh dan login aplikasi i-PUBERS di Google Play Store pada perangkat HP mereka.

Baca Juga: Harga Beras dan Tomat Mahal di Kuningan, Kepala Dinas Pertanian Sentil ‘Mekanisme Pasar’

Setelah itu, pengguna diminta untuk memindai (scan) KTP petani, yang akan memungkinkan penebusan pupuk bersubsidi dengan mengklik tombol Scan.

Pada langkah selanjutnya, pengguna hanya perlu mengikuti perintah yang tersedia selama proses sampai selesai. Akan ada notifikasi bahwa pengiriman berhasil dilakukan setelah proses penginputan selesai.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diterpa Isu Mundur, Airlangga Hartarto Tepis Kabar Tersebut

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: kementan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah