PR KUNINGAN — Seluruh warga Negara Indonesia (WNI) diminta oleh pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP Digital (KTP-el).
IKD adalah jenis informasi elektronik yang memungkinkan orang menggunakan aplikasi digital di HP smartphone berbasis Android atau iPhone untuk mengakses data dan dokumen kependudukan.
Identifikasi IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, IKD memiliki keunggulan dengan menyajikan berbagai fitur, termasuk tidak hanya KTP, tetapi juga Kartu Keluarga digital, serta dokumen lain seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, dan BPJS.
Diharapkan KTP Digital dan IKD dapat saling melengkapi, bukan menggantikan satu sama lain, kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil. Diharapkan IKD dapat berfungsi sebagai dompet digital dan pusat pelayanan publik.
Tujuan dan Fungsi IKD
IKD berfungsi sebagai alat untuk pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas. Tujuan penggunaan IKD adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi, memudahkan transaksi digital antara publik dan privat.