Tahukah Anda e-KTP Berubah Menjadi IKD, Begini Cara Aktivasi eKTP Jadi IKD

- 12 Desember 2023, 10:57 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

PR KUNINGAN — Masyarakat penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengetahui informasi penting ini. Bahwasannya, e-KTP telah berubah menjadi IKD. Apakah itu, simak artikel ini baca sampai akhir penjelasan hingga bagaimana cara aktivasi eKTP jadi IKD.

Di sini akan menerangkan metode atau cara untuk mengaktivasi e-KTP menjadi IKD, serta penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) dimulai secara bertahap.

Baca Juga: 400 Karya Diterima Panitia, Proses Penjurian Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2023 Dimulai

Berdasar Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, pemerintah Indonesia telah memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, penerapan ini telah dimulai dengan aktivasi IKD di smartphone untuk 6.332.148 orang pada 28 November 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Comeback GoTo Ramaikan Bisnis Online Indonesia, Ada Manfaatnya gak sih Bagi UMKM?

Tahapan Implementasi IKD:

Tаhар 1 (2022): ASN Dіtjеn Dukсаріl

Tаhар 2 (2022): ASN Dukсаріl рrоvіnѕі dan kаbuраtеn/kоtа

Tаhар 3 (2022): ASN Kеmеntеrіаn/Lеmbаgа

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah