Apa yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Jika Ngebet Maju Pilkada 2024, KPU Jelaskan Begini

- 19 April 2024, 11:00 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Jika Ngebet Maju Pilkada 2024, KPU Jelaskan Begini.*
Apa yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Jika Ngebet Maju Pilkada 2024, KPU Jelaskan Begini.* /

Oleh karena itu, caleg yang terpilih sudah ditetapkan dalam rekapitulasi oleh KPU. Selanjutnya, para caleg akan dilantik pada Oktober 2024.

Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon akan digelar pada September 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukan Australia di Piala Asia AFC U23 Jadi Kado HUT ke 94 PSSI; Cukup Seri Lawan Yordania

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah