Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan Pilkada 2024 Jika Hendak Nyalon

- 30 Maret 2024, 13:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

PR KUNINGAN — Pemilu 2024 telah usai meski masih ada gugatan perselisihan di Mahkamah Kontitusi (MK). Tapi, di daerah-daerah secara serentak akan kembali menggelar pesta demokrasi Pilkada 2024.

Sementara ini, yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah didapuk oleh Penjabat (Pj). Dan, besar kemungkinan para penjabat yang sudah merasakan enaknya menjadi gubernur atau bupati/wali kota, ingin merasakan menjadi kepala daerah secara definitive.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan kepada para penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024, dimana akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diisyaratkannya harus segera mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Baca Juga: Wah Ngeri, Gara-gara Utang Bengkak Amerika Bisa Bubar Atau Jadi Negara Komunis

Dikemukakan pada rapat koordinasi yang diadakan melalui konferensi video (zoom meeting) pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, "Jika penjabat kepala daerah ingin ikut pilkada, mereka harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada."

Konferensi itu direncanakan melalui konferensi video dan dihadiri oleh penjabat kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun dari Provinsi Kalimantan Timur.

Mendagri menyatakan bahwa penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah. Tidak ada jabatan yang digunakan untuk politik praktis.

Baca Juga: Ternyata Inilah Alasan Pinjaman Anda Ditolak Pihak Bank, Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2024

Dia menekankan bahwa seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah