PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelenggarakan Pemilu 2024, dan segera akan melaksanakan penyelenggaraan Pilkada 2024 Serentak.
Baru-baru ini KPU merilis tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Dan, mulai 5 Mei 2024 mendatang akan dibuka pendaftaran bagi kandidat yang akan maju sebagai calon gubernur, bupati atau wali kota.
Disampaikan Idham Holik selaku anggota KPU RI, bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Baca Juga: Likuran Ramadhan: Jauhi Godaan, Banyak Muslim Itikaf di Masjid Sambut Kemenangan Idul Fitri
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," jelasnya, Minggu 31 Maret 2024.
Idham menyatakan bahwa KPU juga telah menyebarkan formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan atau independen.
"Rekan-rekan di daerah, Insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," kata Idham.
Dia menambahkan bahwa mereka yang ingin berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.