PR KUNINGAN — Dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Gedung DPR RI baru-baru ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 30 April 2024, mengiyakan bahwa kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Gedung DPR RI tersebut benar-benar terjadi dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang diselesaikan oleh lembaga antirasuah ini.
Meskipun demikian, Ali Fikri tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan hasil yang dihasilkan dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, dan penyidik dan penuntut telah menyetujui peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, dinyatakan Ali Fikri.
Di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2), Ali mengatakan, "Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI."
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan harus disertai dengan penetapan tersangka. Namun, pada konferensi pers yang berkaitan dengan penahanan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, akan diumumkan.
Ali menambahkan, "Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan."