PR KUNINGAN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkup Setjen DPR RI.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2024, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa sebuah gelar perkara telah disepakati untuk melanjutkan proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkup Setjen DPR RI.
Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, dan penyidik dan penuntut KPK telah menyetujui untuk membawa kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, penetapan tersangka harus disertakan dengan setiap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, pada konferensi pers penahanan, pengumuman tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, serta konstruksi kasus akan dilakukan.
Baca Juga: Puting Beliung Rancaekek Bandung Dinyatakan BRIN Bukan Akibat Perubahan Iklim
Menurutnya, "Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan."
Ali juga menyatakan bahwa selama proses persidangan, semua informasi tentang kasus tersebut akan dipublikasikan secara luas kepada publik, sehingga masyarakat umum dapat menilai seberapa baik KPK berhasil memerangi korupsi.