Hak Angket DPR yang Lagi Ramai Katanya Bisa Ngungkap Kecurangan Pemilu, Warga Negara Indonesia Harus Tahu

- 21 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket.
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket. /Pexels/Jan van der Wolf/

PR KUNINGAN — Baru-baru ini sedang ramai bahasan soal “Hak Angket DPR” seiring mencuatnya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantas apakah itu?

Diutarakan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, ia menegaskan bahwa Hak Angket DPR RI harus digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ganjar Pranowo kepada media pada Jumat, 16 Februari 2024. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendorong Hak Interpelasi atau rapat kerja jika DPR menolak untuk menggunakan Hak Angket.

“Jika DPR tidak siap dengan Hak Angket, saya mendorong penggunaan Hak Interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar.

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Dirinya memberikan pernyataan yang tegas tentang tindakan diperlukan untuk menjaga integritas proses demokrasi bangsa Indonesia.

Ganjar menegaskan bahwa Hak Angket dapat menjadi alat yang efektif untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum.

Bahwa, dengan Hak Angket, DPR dapat memanggil pejabat negara yang paham tentang praktik kecurangan yang mungkin terjadi dalam pemilu.

Salah satu dari tiga hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hak Angket berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x